Edarkan 1600 Butir Obat Terlarang, 2 Pria asal Mojokerto Diringkus Polisi

Mojokerto – Polisi mengamankan dua pria asal Mojokerto yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang. Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 1600 butir pil double L.

Kedua pelaku berinisial RS (29) dan FD (30) warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Mereka ditangkap pada, Kamis (20/3/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Ps Kapolsek Dlanggu, Iptu MK Umam mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari patroli anggota reskrim Polsek Dlanggu dan mendapat informasi adanya peredaran pil double L di wilayah Dlanggu yang diduga dilakukan RS.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan tempat kos RS di kawasan Puri dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu klip plastik berisi 50 butir pil doubel L. “Pelaku RS mengaku barang tersebut dibeli FD,” kata Umam.

Selain itu, pelaku RS juga mengaku jika pil doubel L yang lain disimpan di rumah pamannya di Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Di rumah yang tidak ditempati tersebut ditemukan satu  botol berisi 550 butir pil doubel L yang di taruh di atas lemari dan satu botol lainnya berisi 1.000 butir pil doubel L yang ditaruh di kandang ayam di belakang rumah. “Kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Dlanggu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan 2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(Tim/SMA)

Baca juga :