Mojokerto – Kasus pengeroyokan dua pegawai PLN Mojokerto saat ini masuk babak baru. Dua pelaku berhasil diamankan, sedangkan dua pelaku lainnya masih buron.
Pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah Bobby Putra Elika (22) warga Dusun Kedungmaling, Sooko yang diamankan lebih dulu. Selanjutnya, polisi mengamankan Romadhon Kamaludin Haris (37) pada Jumat (29/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Informasi yang dihimpun, kasus pengeroyokan 2 pegawai PLN ini sebenarnya terjadi pada Kamis (9/11) sekitar pukul 08.40 WIB di depan warung nasi Dusun Kedungmaling. Dua korban diketahui bernama Khoirul Akhsin (34), warga Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto dan Aris Saputra (39), warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.
Kedua pegawai PLN ini dikeroyok oleh 4 orang hingga mengalami luka serius, lalu ke 4 pelaku kabur dan dinyatakan buron. Hingga akhirnya 2 pelaku berhasil ditangkap, yakni Bobby dan Kamaluddin yang saat ini mendekam di Rutan Polres Mojokerto.
AKP Imam Mujali, Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengatakan, 4 pelaku ini diduga telah mengeroyok Akhsin dan Aris, pegawai PLN yang menangani gangguan. Korban dipukul dengan batu dan kayu.
Korban Akhsin menderita luka bocor di kepala, sedangkan Aris luka lebam di tangan dan punggung. Kasus pun akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku
dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ncaman hukumannya 7 tahun penjara.(tim/SMA)