Bawa 41.000 Butir Pil Dobel L, Bandar di Mojokerto Diringkus Polisi

Mojokerto – Seorang bandar pil dobel L di Mojokerto diamankan polisi di Jalan Dusun Lespadangan, Desa Terusan, Gedek Mojokerto pada Rabu (3/4) sekitar pukul 23.14 WIB dengan barang bukti berupa 41.000 butir pil dobel L.

Pelaku berinisial DP, alias Pur (48) warga Griya Permata Ijen, Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto yang merupakan jaringan antarkota di Jawa Timur.

Kasat Reskoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo mengatakan, tersangka DP sudah beroperasi selama 2 bulan di beberapa daerah dengan omset puluhan juta rupiah setiap harinya.

Saat diamankan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 41 ribu yang dikemas dengan 41 botol plastik warna putih. “Tersangka mendapatkan 41.000 pil dobel L dari FR (45), warga Surabaya, ciri-ciri tidak diketahui,” jelasnya,, Senin (8/4/2024).

Kini, DP ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan pasal 435 j0 pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidananya minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun penjara.(tim/SMA)

Baca juga :