Mojokerto — Pemkot Mojokerto terus mematangkan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang selama ini masalah kebencanaan masih ditangani Satlak Bencana yang berada di Satpol PP.
informasi yang dihimpun, Bagian Hukum Setdakot Mojokerto masih menggodok raperda terkait pembentukan BPBD yang menjadi embrio dari lembaga penanganan darurat bencana tersebut. kini, raperda masih berada ditahapan kajian akademis sebelum disorong ke Legislatif dan selanjutnya diundangkan
Agus Triyanto, Kabag Hukum Pemkot Mojokerto mengatakan, hingga kini pihak Pemkot Mojokerto tengah bekerja keras agar regulasi lahirnya organisasi baru ini segera terealisasi. “Kalau sudah terbentuk BPBD, secara otomatis penanganan bencana yang selama ini ditekel Satkorlak akan segera beralih ke BPBD dan akan ada prioritas,” ungkapnya.
Agus juga mengatakan, draft regulasi daerah ini telah mengantongi fasilitasi dari Pemprop Jatim dan rekomendasi dari pemerintah pusat untuk pembentukan OPD itu. “Sudah ada rapat usulan pembentukan kelembagaan tentang penyelenggaraan urusan penanggulangan bencana daerah. Kajian akademik dengan Fakultas Hukum ini kami lakukan sebelum memasuki pembahasan dengan Dewan,” jelasnya.
Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setdakot Mojokerto telah bergerak menjalankan konsultasi penyusunan draft raperda dan nota penjelasan dengan pihak Universitas Brawijaya, Malang. Rencana pembentukan BPBD ini tertuang dalam raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda 8/2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Upaya pembentukan BPBD yang menjadi aspirasi wakil rakyat sebelumnya sempat gagal karena adanya salah-satu klausul dalam PP Nomor 18 tahun 2014 yang berisi tentang pembatasan pembentukan Satker baru, sehingga menggagalkan terbentuknya BPBD di Kota Mojokerto ini.(tim/ADV)