Cegah OTT KPK, Hari ini Panwaslu Ajak Paslon Deklarasi Anti Politik Uang

Deklarasi Anti Politik Uang - Isu SARA

Praktek politik uang (money politik) dalam pilkada sudah menjadi tradisi yang negatif, bahkan dalam penelitian pegiat anti korupsi, ada benang merah antara money pitilik dengan banyaknya kepala daerah yang terkena OTT KPK.

Nah, hal inilah yang menjadi fokus pegawasan utama bagi Panwaslu Kota Mojokerto pada masa kampanye Pilkada yang akan berlangsung 15 Februari hingga 23 Juni 2018 nanti.

Elsa Fifajanti, ketua Panwaslu Kota Mojokerto mengatakan, aturan terkait politik uang sudah diatur dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyatakan siapapun yang memberi dan menerima politik uang dalam pilkada ini bisa dipidana.

“Ancaman hukuman minimal 36 bulan penjara dan denda 200 juta, dan ancaman maksimal hukuman 72 bulan penjara dan denda maksimal satu miliar rupiah.” Ungkapnya.

Berangkat dari sebuah tradisi negatif yang harus dirubah inilah Panwaslu menggelar deklarasi Anti Politik Uang dari Politisasi SARA yang digelar Rabu hari ini (14/02). “Ini sekaligus test case siapa saja paslon yang memiliki komitmen tinggi terhadap pilkada yang bersih dan jujur,” tegasnya.

Dalam deklarasi ini, Panwaslu mengundang semua paslon dan tim kampanye, Forpimda, pemilih pemula, santri dari perwakian ponpes, pramuka, KPU, kepolisian dan jaksa yang tergabung dalam Gakkumdu. “Paslon atau perwakilannya akan membacakan deklarasi tolak politik uang, termasuk beberapa undangan yang hadir,” terangnya.

Selain membacakan deklarasi, juga ada pembubuhan tanda tangan secara serentak dari semua yang hadir dan pembubuhan cap lima cari tangan dengan berbagai warna warni yang dicapkan di kain putih yang sudah disiapkan.(sma)

Baca juga :