Mojokerto – Seorang Kepala Desa yang masih aktif diringkus jajaran Polres Mojokerto Kota terkait kasus penipuan dan penggelapan yang mencapai Rp 865 juta.
Pelaku diketahui bernama Wawan Sudarmanto, 45, Kepala Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Jombang. Tersangka diduga telah menipu korban bernama Aminudin, warga Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Kompol Supriyono, Wakapolres Mojokerto Kota mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan ini dilakukan pelaku Wawan ini terjadi sejak tahun 2019 silam yang berawal dari hutang piutang.
Pelaku meminjam uang kepada korban yang merupakan temanmya sebesar Rp 50 juta, lalu pinjam lagi hingga total sebesar Rp 865 juta.
Untuk meyakinkan korban, pelaku juga memberi jaminan berupa mobil Toyota Fortuner, mobil Honda Brio dan empat sertifikat tanah dan bangunan.
Namun ternyata, mobil tersebut masih kredit hingga akhirnya ditarik leasing. Dan jaminan sertifikat tanah dan bangunan tersebut juga ternyata bukan miliknya.
Merasa dirugikan, akhirnya Aminuddin malporlam kasus ini ke Polres Mojokerto Kota. Pelaku Wawan Sudarmanto, 45, Kepala Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Jombang pun akhirnya ditangkap polisi pada pada 16 Mei lalu saat berada di rumahnya.
Atas perbuatannya, Wawan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara.(tim/SMA)
Baca juga :