Mojokerto – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kbali terjadi di Mojokerto. Kali ini dilakukan pelaku berinisial MGS (24) warga Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto yang diduga telah mensetubuhi pacarnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Kini, MGS terpaksa ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan dijerat dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
AKP Rudy Zaeni, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan, tersangka MGS mengaku sudah 3 kali menyetubuhi dan mencabuli pacarnya, yakni pada 7 Januari, 3 Februari dan 9 April 2024.,
Perbuatan asusila ini dilakukan di Surga Kos, Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto. “Modusnya, pelaku merayu korban dengan janji akan menikahi korban,” ungkapnya.
Untung saja, akibat perbuatan MGS, korban yang diketahui sudah putus sekolah ini tidak sampai hamil.
Sementara itu, kasus ini terungkap setelah korban asal Kecematan Kranggan ini mengadukan perbuatan MGS kepada orang tuanya. Karena tak terima, orang tuang korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 22 April 2024.
Kemudian, MGS ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni lalu dan kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,(tim/SMA)
Baca juga :