Tahun ini, Guru Madrasah di Mojokerto Dapat Tunjangan Rp 3 Juta per orang

Tunjangan Ditransfer Langsung ke Rekening

Semua guru madrasah non PNS dilingkup kementerian Agama (Kemenag) mulai tahun ini bakal menerima tunjangan insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan, atau Rp 3 juta per tahun.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tunjangan ini bakal diberikan kepada guru madrasah di semua jenjang, mulai dari RA, MI, MTs dan MA. Teknisnya, dana akan di transfer ke rekening masing-masing.

M Zainul Tamam, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Mojokerto mengatakan, pemberian insentif bagi guru madrasah non PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) no 1 tahun 2018. “Insentif ini hanya diberikan pada guru non PNS,” katanya.

Kata Zainul, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari kemenag pusat mengenai kreteria guru madrasah yang bisa mendapat insentif. “Karena ini masih berupa KMA, otomatis menunggu juknisnya dulu,” terangnya.

Data yang dihimpun suaramojokerto.com, jumlah guru non PNS di Kabupaten Mojokerto sebanyak 3500 guru, sedangkan kemenag pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 724, 9 miliar untuk 241.000 guru madrasah yang belum sertifikasi di seluruh Indonesia.(sma)

Baca juga :