Dana kampanye pasangan calon (paslon) dalam pilkada 2018 mencapai Rp 32 miliar, angka ini merupakan jatah maksimal yang boleh dikeluarkan empat Paslon, karena setiap Paslon hanya boleh mengeluarkan dana kampanyenya sebesar Rp 8 miliar.
Saiful Amin Sholikin, ketua KPU Kota Mojokerto mengatakan, sejak ditetapkan sebagai peserta Pilwali, seluruh paslon harus melaporkan dana kampanyenya kepada penyelenggara Pemilu melalui penyerahan rekening tim kampanye. “Ini sesuai peraturan KPU, tim kampanye wajib melaporkan dana kampanye meskipun itu sumbangan dari seseorang,” terangnya.
Kata Amin, dalam aruran ini juga dilarang paslon menerima sumbangan dari pihak asing. “Tidak boleh menerima dari sumber yang jelas, termasuk no name atau mengatasi namakan hamba Allah juga tidak boleh,” tambahnya.
Sekedar informasi, mulai 15 Pebruari tahapan pilkada sudah masuk pada masa kampanye hingga 23 Juni 2018, setiap Paslon pilkada Kabupaten/kota dibatasi hanya boleh mengalokasikan dana kampanye sebesar Rp 8 miliar.
KPU Kota Mojokerto juga menyiapkan anggaran kampanye sebesar Rp 2,6 miliar, dari total anggaran Pilwali Mojokerto yang mencapai Rp 13,9 miliar.(sma)
Baca juga :