Deklarasi Damai Pilwali Mojokerto yang digelar KPU Kota Mojokerto, Minggu (18/02) diwarnai pelanggaran adminstrasi yang dilakukan empat pasangan calon.
Dalam Deklarasi Kampanye Damai itu ada empat poin isi deklarasi yang dibaca ketua KPU Kota Mojokerto dengan diikuti empat paslon. Pertama, siap menjaga NKRI. Kedua, Siap melaksanakan kampanye damai dan mendidik. Ketiga, siap melaksanakan kampanye tanpa hoax,sara, dan politik uang. Keempat siap patuhi aturan.
Setelah deklarasi Kampanye damai ini, Panwaslu Kota Mojokerto menyebut jika semua paslon telah melakukan pelanggaran administrasi. “Pelanggaran administrasinya meliputi tata cara, prosedur, mekanisme dan pelanggaran kode etik pemilihan,” kata Elsa Fifajanti, Ketua Panwaslu.
Kat Elsa, ada tiga pelanggaran yang dilakukan Paslon diantaranya soal pemasangan alat peraga kampanye (APK), Akun Medsos Paslon baru satu yang mendaftar, dan pelanggaran menggelar arak-arakan dalam kampanye damai.
“Panwaslu sudah melayangkan rekomendasi kepada KPU agar memberi sanksi kepada paslon, soal sanksinya apa, kita menunggu dari KPU,” pungkas Elsa.(sma)
Baca juga :