Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan registrasi kartu SIM prabayar tidak akan diperpanjang, belum terdaftar hingga 28 Pebruari 2018 kartu langsung diblokir.
Ahmad M Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo mengatakan, secara umum proses registrasi kartu SIM berjalan lancar dan melebihi dari target yang diperkirakan. “Kita optimistis target tercapai, bahkan bisa melebihi target,” ujarnya.
Untuk menjaga kelancaran trafik registrasi kartu SIM, Kominfo menghimbau masyarakat segera melakukan registrasi karena dikhawatirkan menjelang akhir Pebruari trafik akan sangat padat.
Sementara bagi pelanggan seluler yang tidak registrasi kartu SIM hingga 28 Pebruari 2018 kominfo langsung akan melakukan tahapan pemblokiran.
Seperti diketahui, ada tahapan pemblokiran yang diterapkan pemerintah :
1. Blokir panggilan keluar dan SMS
Blokir tahap awal ini kartu SIM tidak bisa digunakan untuk melakukan telepon dan SMS keluar dalam waktu 30 hari, tapi masih bisa terima telepon dan SMS.
2. Blokir panggilan masuk dan SMS
Blokir tahap kedua ini, selama 30 hari kartu SIM tidak bisa digunakan untuk menerima telepon dan SMS tapi masih bisa digunakan untuk mengakses internet.
3. Blokir total
Blokir tahap akhir ini, paling rawan karena selama 15 hari pelanggan akan diblokir total, artinya pemerintah akan memblokir kartu SIM seluruhnya dan tidak bisa digunakan lagi.(sma)