Pemilik Warkop di Mojokerto Diamankan Polisi, Ini Gara-Garanya

Oplus_131072

Mojokerto – Seorang pemilik warkop di Mojokerto terpaksa diamankan polisi lantaran nekat menjual miras ilegal. Pria berinisial S (56) warga Prajurit Kulon Kota Mojokerto itu dibawa ke kantor Polisi pada Kamis, 16 Januari 2025 malam. 

Ipda Slamet Hariono, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat. Lalu ditindak lanjuti oleh regu patroli Satsamapta Polres Mojokerto Kota.

Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa 8 botol miras ukuran 1.500 ml. Lantar, S bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota.

Akibat perbuatannya, S diancam Pasal 512 ayat 1 KUHP dan Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (tim/SMA)

Baca juga :