
Mojokerto – Pemkot Mojokerto mulai mematangkan pembahasan raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2025-2029 bersama DPRD Kota Mojokerto. Selain raperda RPJMD, ada 7 raperda lainnya yang juga turun dibahas.
Kepala Bagian Hukum Setdakot Mojokerto, Agus Triyatno, mengatakan, 8 draft regulasi tersebut telah dituangkan dalam putusan nomor 34 tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di rapat paripurna sebelumnya.
Kata Agus, rancangan aturan tersebut terdiri dari 3 raperda inisiatif Dewan, dan 5 selebihnya adalah raperda usulan eksekutif. “Raperda tersebut telah ditetapkan oleh DPRD Kota Mojokerto dalam putusan No 34 tahun 2024 tentang pembentukan Propemperda, ” ungkapnya, Kamis (20/3/2025).
Ke-8 raperda tersebut diantaranya, raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran; rancangan Peraturan Penyelenggaraan Kepariwisataan;Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. “tiga raperda ini merupakan inisiatif dewan,” ujarnya.
Sementara 5 raperda lainya adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun 2024; Raperda tentang APBD Tahun 2026; raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025; raperda tentang RPJMD tahun 2025-2029; dan Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Ini adalah raperda usulan eksekutif.
Agus menambahkan pihaknya telah mengadakan rapat kerja dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep. “Raperda ini sangat memihak kepada kepentingan rakyat, menunjung tinggi hak asasi manusia, dan berwawasan lingkungan dan budaya,” jelasnya.(tim/ADV)