Kasus perceraian di Mojokerto tahun ini masih cukup tinggi, makanya kantor Pengadilan Agama yang ada dijalan raya Surodinawan selalu dipenuhi pengunjung.
Data gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Mojokerto sampai bulan Juli 2017 mencapai 1744 perkara, sebagian besar yang menggugat adalah istri. “Gugatan perceraian didominasi dari pihak istri, sampai pertengahan tahun ini, istri yang menggugat sebanyak 1194 atau 68 persen, sedangkan dari pihak suami hanya 550 perkara.” Ungkap Sofyan Jefri, Humas Pengadilan Agama Mojokerto.
Sofyan juga mengatakan, dari 1744 kasus cerai, yang sudah selesai dalam tahun ini sebanyak 365 perkara. “Gugatan dari suami yang sudah selesai 103 perkara, sedangkan gugatan dari pihak istri yang sudah selesai 262.” Tambahnya.
Sementara penyebab tingginya kasus perceraian di Mojokerto, sebagian besar dipicu masalah ekonomi dalam rumah tangga, meskipun sering didahului dengan pertengkaran atau perselisihan antara suami dan istri. “Mayoritas gara-gara masalah ekonomi, berujung pada perselisihan dan pertengkaran, akhirnya melayangkan gugatan cerai.” Pungkasnya.(sma)