Hari Terakhir Registrasi Kartu SIM, Jika Gagal Lakukan ini..

Kominfo Langsung Blokir Kartu SIM Tak Teregister

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan registrasi kartu SIM prabayar tidak akan diperpanjang. Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat 28 Februari 2018. Kalau belum teregister kartu SIM langsung diblokir.

Ahmad M Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo mengatakan, masyarakat sudah dihimbau jauh-jauh hari agar segera melakukan registrasi. “Kalau di hari terakhir dikhawatirkan trafik akan sangat padat,” ungkapnya.

Sementara bagi pelanggan seluler yang tidak registrasi kartu SIM hingga 28 Pebruari 2018 kominfo langsung akan melakukan tahapan pemblokiran.

Lantas bagaimana caranya kalau sudah mencoba registrasi 5 kali tapi tetap gagal ?

Ada beberapa cara untuk registrasi ulang kartu SIM kartu, yang paling mudah, melalui layanan pesan singkat atau SMS ke 4444. Tapi kalau tetap gagal bisa memakai langkah berikut :

– liat pesan yang muncul, biasanya pesannya beragam, kartu anda telah aktif, tapi diminta tetap mengirim data. Otomatis anda harus kirim data lagi.

– Selain registrasi melalui SMS, operator telekomunikasi juga membuka layanan registrasi melalui situs resminya.

– kalau masih gagal juga, alternatifnya pengguna bisa datang ke gerai milik operator dan melakukan pendaftaran secara manual serta mengisi surat pernyataan.

Khusus pengguna Telkomsel, jika gagal melakukan daftar ulang maka bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari.

Atau ikuti prosedur seperti di gambar di bawah ini.(sma)

Baca juga :