
Mojokerto – Dalam rangka memperkuat sinergi pengelolaan aset wakaf di Kota Mojokerto, dilaksanakan Rapat Koordinasi Organisasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang digelar di Aula Kecil Lantai 2 Kantor Kementerian Agama Kota Mojokerto. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait, antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Mojokerto, Penyelenggara Zakat Wakaf, perwakilan lembaga keagamaan, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Solehudin, A.Ptnh., M.H., turut hadir dalam rapat ini didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran beserta staf pelaksana. Kehadiran Kantor Pertanahan menjadi bagian dari upaya mendukung legalisasi tanah wakaf melalui program sertipikasi, yang merupakan komitmen BPN untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf.
Agenda rapat membahas berbagai isu strategis, termasuk inventarisasi dan pengelolaan aset wakaf di wilayah Kota Mojokerto, serta penyampaian program kerja BWI tahun 2025. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola wakaf agar lebih produktif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Dalam forum ini, Kepala Kantor Pertanahan juga menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset umat.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih solid antara BWI, Kementerian Agama, Kantor Pertanahan, dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Dengan kerja sama yang baik, pengelolaan wakaf di Kota Mojokerto tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata untuk kesejahteraan sosial dan pemberdayaan umat.