Kasus penipuan dua Calon Jamaah Haji (CJH) plus asal Mojokerto yang diduga dilakukan Sri Juanty, pemilik PT Arminareka perdana cabang Mojokerto berpotensi terjadi pada jamaah lain dan juga travel umrah lainnya. Hal ini membuat Kemenag Kota Mojokerto harus mengevaluasi keberadaan travel umrah yang terdaftar.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, di Mojokerto ada beberapa kasus jamaah Haji dan Umrah gagal berangkat, diantaranya Maqbul dan istrinya yang gagal berangkat haji plus padahal sudah membayar Rp 262 juta, serta ada korban First Travel di Mojokerto bulan Pebruari lalu akan nekat berangkat umrah tapi dicegah oleh kemenag.
Bambang Sunaryadi, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kota Mojokerto mengatakan, kasus penipuan yang dilakukan Fisrt Travel dan beberapa biro travel umrah lainnya menjadi pelajaran penting bagi Kemenag dan Jamaah dalam memilih biro perjalanan ibadah ke tanah suci.
“Masyarakat jangan mudah percaya dengan iming-iming harga murah, langsung berangkat dan kemudahan lainnya, karena pemerintah Arab Saudi semakin memperketat dan gencar menaikkan biaya operasional Haji dan Umrah,” terangnya.
Bambang juga menceritakan, pada bulan lalu ada sekelompok jamaah umrah di Mojokerto yang akan berangkat ke tanah suci menggunakan biro perjalanan First Travel, padahal travel ini sudah dibubarkan, “Jamaah ini asal kelurahan Wates Mojokerto, akhirnya mereka kita cegah karena sekarang kemenag sangat selektif memberikan rekomendasi pada biro perjalanan haji dan umrah,” ungkapnya.
Selain mengevaluasi biro perjalanan haji plus dan umrah Kemenag juga terus mengesukasi masyarakat dalam memilih travel haji plus dan umrah dengan mempertimbangkan 5 poin kepastian. (5 Pasti)
1. Memastikan Legalitas Travel, diakui Kemenag Nggak ?
2. Memastikan Jadwal Keberangkatan dan Penerbangan, Travel yang resmi selalu punya rencana jadwal keberangkatan umrah
3. Memastikan Program dan Layanan, program dan layanan harus jelas termasuk program sebelum dan selama di tanah suci apa aja
4. Memastikan Fasilitasnya, Ada banyak paket umrah yang harus diketahui dari awal, tipe hotel, jarak hotel dan fasilitas lainnya.
5. Memastikan Kejelasan. Penggunaan Visa, didalam visa tertulis keterangan apa dan selama berapa hari.
Sekedar informasi, kasus haji plus gagal berangkat yang dialami Maqbul dan istrinya hingga sempat ditahan di imigrasi Indiadan di deportasi, dikarenakan Visa yang dipakai bukan Visa Haji, tapi Visa Ziarah, padahal Maqbul sudah membayar Rp 262 juta.(sma)
Baca juga :