Polres Mojokerto berhasil membongkar jaringan narkoba yang sedang transaksi di Hotel Wonokerto, Desa Sekargadung, Pungging. Tiga pelaku berhasil diringkus dan polisi mengamankan uang jutaan rupiah hasil dari transaksi.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tiga tersangka ini diamankan diantaranya :
1. Bagus Adi (35) warga Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto.
2. Ardo Anggoro, warga Gunung Gedangan, Magersari, kota Mojokerto.
3. Rohamdik Agus, warga Desa Kepuh anyar, Mojoanyar, Mojokerto.
AKP Adam muhary, Kapolsek Pungging mengatakan, awalnya petugas menangkap tersangka Bagus Adi, saat transaksi sabu di sebuah hotel di Pungging, petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 0,25 gram. “Saat diperiksa, tersangka Bagus mengaku mendapatkan barangnya dari Ardo,” ungkapnya.
Petugas lantas mengembangkan kasus, dan berhasil menangkap Ardo serta Rohamdik yang masih satu jaringan pengedar narkoba, mereka transaksi narkoba di kawasan Pungging dan mengendalikannya dari sebuah hotel.
Kata Kapolsek, dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti termasuk uang tunai Rp 4 juta rupiah hasil dari transaksi narkoba. Tiga pengedar ini dijerat pasal 114 UU tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.(fam/udi)
Baca juga :