Komitmen Bersama, Kantah Kota Mojokerto Hadiri Penandatanganan SEB Menteri ATR/BPN

Komitmen dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel terus diperkuat oleh jajaran Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Pada hari Selasa, 1 September 2026, seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Mojokerto secara resmi menghadiri kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Kegiatan penting tersebut berlangsung di Ruang Rapat Reforma Agraria, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur. Sosialisasi ini diselenggarakan untuk membedah dan mempersiapkan implementasi Surat Edaran Bersama Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 dan Nomor 900.1.13.1/5782/SJ tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB) dalam Rangka Pendaftaran Tanah serta Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan.

Penerbitan SEB ini merupakan langkah strategis nasional yang memadukan sistem administrasi pertanahan dan perpajakan daerah, khususnya dalam hal validasi serta penelitian SSPD BPHTB secara elektronik. Melalui integrasi data pertanahan dan data perpajakan ini, proses verifikasi dokumen peralihan hak atas tanah diharapkan dapat berjalan jauh lebih ringkas, transparan, dan memberikan kepastian durasi layanan bagi masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto menyampaikan dukungan penuh atas kebijakan integrasi ini. Implementasi aturan bersama tersebut diyakini akan semakin memperkuat sinergi antara instansi pertanahan di daerah dengan pemerintah daerah, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta optimalisasi penerimaan daerah.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto siap menindaklanjuti poin-poin penyesuaian mekanisme kerja di tingkat lokal, sejalan dengan komitmen transformasi digital dan penyederhanaan birokrasi pelayanan pertanahan yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Terima kasih atas dukungan dan doa dari seluruh masyarakat. Kantor Pertanahan Kota Mojokerto telah meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan terus berkomitmen mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui peningkatan kualitas pelayanan, integritas, serta profesionalisme dalam melayani masyarakat.

Ayo ikuti media sosial Kantor Pertanahan Kota Mojokerto untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan pertanahan.

: https://linktr.ee/sosmedmajapahit

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KantahKotaMojokerto

Baca juga :