Polres Mojokerto merazia warung remang-remang yang menjual minuman keras di tiga wilayah, yakni Mojosari, Pungging dan Trawas. Polisi berhasil menemukan ratusan botol miras jenis bir dan arak.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, razia ini digelar mulai Senin malam (12/03) yang dipimpin IPDA Aminun, Kanit Patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto dengan sasaran tempat rawan kriminalitas.
Menurut IPDA Aminun, penyitaan ratusan botol miras ini dilakukan karena beberapa warung tidak memiliki izin untuk menjual minuman keras. Selain menyita miras, seorang yang sedang mabuk juga diamankan serta beberapa penjual akan ditindak pidana ringan (tipiring).
AKP Bambang Eko Sujarwo, Kasat Sabara Polres Mojokerto mengatakan, warung remang ini dinilai sebagai pemicu terjadinya kriminal di Masyarakat. “Semua kita tipiring dan kita lakukan pendataan,” ungkapnya.
Kasat Sabhara juga mengatakan, dari razia yang dilakukan petugas mengamankan 123 botol bir bintang, 60 botol bir hitam, 60 botol plus 6 botol arak. “Kita akan menggelar razia secara rutin, agar peredaran miras bisa diminimalisir,” pungkasnya.(fam/udi)
Baca juga :