Aksi yang dilakukan Ahmad Siswanto (33) warga Desa Sugeng, Trawas Mojokerto ini tergolong nekat, karyawan pabrik kertas PT Mekabox International di Desa Tanjangrono, Ngoro ini mencuri peralatan listrik di tempatnya bekerja hingga senilai Rp 52,9 Juta.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Siswanto sudah melakukan aksinya sejak 2 Maret lalu, pada saat masuk shift malam diam-diam dia masuk gudang dan mengambil peralatan listrik milik pabrik yang masih baru dan dalam kemasan. Barang yang dicuri itu dilempar keluar pagar, dan saat pulang kerja barang itu diambil.
AKP Iwan Setiawan, Kanit Reskrim Polsek Ngoro mengatakan, aksi yang dilakukan Siswanto terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit dan ditemukan ada beberapa barang yang hilang.
“Setelah di cek melalui CCTV, akhirnya diketahui kalau pelaku diam-diam masuk ke gudang penyimpanan peralatan listrik, mengambil dan dilemparkan ke luar pagar,” ungkapnya.
Kata Iwan Setiawan, setelah mendapat laporan dari perusahaan akhirnya tersangka Siswanto diringkus saat bekerja di pabriknya pada Rabu pagi sekitar pukul 09:00 WIB. “Saat diperiksa petugas tersangka tidak bisa mengelak dan mengaku melakukan aksinya sendirian. Sedangkan barang curiannya dijual secara online ” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, kaus yang dipakai saat terekam CCTV, handphone dan sepeda motor, serta uang sisa penjualan barang curian Rp 100 ribu. Tersangka Ahmad Siswanto dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.(fam/udi)
Baca juga :