Terbongkar, Sindikat Taksi Online Fiktif di Mojokerto Order Pakai 46 HP

Dijerat Undang-Undang ITE

Diduga melakukan penipuan dengan cara order fiktif taksi online, driver Grab diringkus jajaran Polsek Pacet Mojokerto. Dalam aksinya, dua pelaku menggunakan 46 handphone.

Informasi yang dihimpun suramojokerto com, kasus order fiktif ini terungkap pada saat petugas patroli di kawasan Pacet, sekitar pukul 19:30 WIB (15/03), berawal dari adanya sebuah mobil yang parkir di pinggir jalan menuju arah Trawas, tepatnya depan lesehan Agung.

“Ketika mobil di cek, ternyata ada dua orang laki-laki yang berada di dalam mobil dan ada banyak hp, akhirnya digiring ke Polsek Pacet,” ungkap Ipda Tri Hidayati, Kasubbag Humas Polres Mojokerto.

Kata Tri, Kedua laki-laki ini diketahui bernama Nuzulul Puspito (36), warga Jalan Manukan Yoso II 7B/3, Manukan Kulon, Tandes, Surabaya dan Arif Ishaq (31), warga asal Jalan Karangrejo Baru No.63, Wonokromo.

“Saat diintrogasi, mereka mengaku melakukan order fiktif taksi online Grab untuk meningkatkan poin, modusnya menggunakan 46 handphone,” ungkapnya.

Kedua pelaku diamankan beserta 46 handphone, satu mobil Daihatsu Xenia nopol W 1796 SL, 12 kartu ATM berbagai bank, 6 buah kabel charger, dan 1 unit MiFi (WiFi portable). Mereka dijerat Pasal 30 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.(sma)

Baca juga :