Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Mojokerto, kali ini menimpa SA (16) warga asal Kutorejo, Mojokerto. Pencabulan ini dilakukan FG (18) asal Desa Cempokolimo, Pacet. Kasus ini sekarang ditangani pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dugaan pencabulan ini dilaporkan kakak korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, setelah mengetahui adiknya hamil enam bulan, akhirnya harus putus sekolah dan pelakunya tidak bertanggung jawab.
IS (30), kakak korban menceritakan, perbuatan cabul ini dilakukan antara SA adiknya dan FG waktu sama-sama duduk dibangku SMA, waktu itu mereka keluar jalan-jalan ke Pacet, dan korban diajak ke hotel dan dirayu, hingga akhirnya terjadi hubungan badan.
“Ini kejadian tahun lalu, waktu mereka sama-sama di bangku SMA, di hotel itu pelaku merayu dan akhirnya terjadi hubungan intim,” ungkap Ipda Tri Hidayati, Paur Baghumas Polres Mojokerto.
Pihak keluarga sebenarnya sudah mengambil langkah damai dengan menikahkan siri mereka berdua, tapi hanya berlangsung tiga bulan saja dan FG seolah-olah tidak mau bertanggung jawab.
“Pernikahannya hanya berumur tiga bulan, karena FG seolah enggan bertanggung jawab, tidak menafkahi bahkan mengancam akan dibunuh, akan disabet pakai pisau untuk saja bisa direbut,” ungkap IS saat melaporkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.(sma)
Baca juga :