Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil, Warga Mojokerto Diringkus Polisi

Korban masih Berstatus Pelajar

Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Mojokerto, kali ini dilakukan Misran (58) warga Desa Bening, Gondang, Mojokerto yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berstatus pelajar hingga hamil.

Informasi yang dihimpun suramojokerto.com, pencabulan ini dilakukan oleh Misran dirumahnya sendiri saat ibunya bunga sedang bekerja di wisata Padusan, Pacet berjualan madu, saat itulah pelaku melampiaskan hawa nafsunya.

AKBP  Leonardus Simartama Kapolres Mojokerto mengatakan, pencabulan ini terjadi pada 28 Januari 2018 pelaku mencabuli anak tiri berkali-kali. “Saat ibunya tidak ada, pelaku minta dilayani dan korban diancam pakai pisau dapur, bahkan hampir 10 kali pencabulan yang dilakuian,” ungkapnya.

Sementara saat ini, korban Bunga (17) yang masih berstatus pelajar kondisinya sedang hamil. Sedangkan pelaku Misran dijerat Pasal 76D UU RI Nomor 35/2014 jo  Pasal 81 ayat (1), (3) UU RI Nomor 35/2014 dan Pasal 76E UU RI Nomor 35/2014, Jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 5 miliar.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu potong celana pendek jeans warna biru, satu potong kaos lengan pendek warna orange, satu potong BH warna ungu, satu potong celana dalam warna pink kombinasi putih dan sebilah pisau dapur.(fam/udi)

Baca juga :