Rekam e-KTP Jangan Pakai Softlens, Dispenduk Mojokerto Stop Produksi Suket

Semua Suket bisa ditukar E-KTP

Dispenduk Capil Kabupaten Mojokerto menghimbau masyarakat yang rekam e-KTP tidak memakai softlens agar mudah terbaca sistem biometrik. Karena dengan memakai softlens, sistem biometrik tidak bisa mengukur karakteristik fisiologis individu seseorang dengan sempurna.

Bambang Eko Wahyudi, Kepala Dispenduk Capil kabupaten Mojokerto mengatakan, ada kasus warga yang perekaman tapi masih memakai softlens akibatnya statusnya tidak segera print ready record (PRR). “Kalau pakai softlens dan tidak segera PRR ya tidak bisa dicetak e-KTPnya,” ungkapnya.

Kata Bambang, sejak bulan Pebruari lalu Dispenduk sudah melayani pencetakan e-KTP langsung dan Tidka mengeluarkan surat keterangan (Suket), kecuali bagi mereka yang perekaman baru.

“Kalau warga yang mengurus e-KTP bisa langsung jadi, tapi kalau perekaman baru harus menunggu status PRR, jadi masih diberi Suket untuk beberapa waktu,” tambahnya.

Bambang juga menjelaskan, status PRR merupakan hasil dari sistem kependudukan untuk menghindari data ganda maupun data yang kurang jelas, artinya, kalau ada warga sudah perekaman di daerah lain dan perekaman lagi maka dijamin tidak akan muncul status PRR.

“Status PRR ini tergantung dari pusat, bisa hanya dua jam langsung PRR kadang juga tiga hari, sehingga bagi perekaman e-KTP baru masih diberi suket yang berlaku selama 1 hingga 2 Minggu,” tambahnya.

Sementara setiap hari, Dispenduk Capil kabupaten Mojokerto melayani pencetakan e-KTP dari masyarakat antara 800 hingga 900 pemohon, baik yang baru, pindah alamat, maupun perubahan data. “Kalau itu semua e-KTPnya langsung jadi, tanpa suket,” pungkasnya.(sma)

Baca juga :