Pemkot Mojokerto berupaya untuk mengantisipasi hilangnya aset daerah untuk mencegah terjadinya kasus korupsi seperti yang dituangkan dalam Instruksi Presiden No 7 Tahun 2015. Pemkot menggandeng Kejati dan BPKP Jatim untuk memberi pemahaman tentang pentingnya pemulihan aset daerah.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kegiatan ini diikuti oleh semua pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Mojokerto diberi materi tentang strategi pemulihan aset daerah, termasuk mengatasi berbagai kendala yang terjadi.
Mas’ud Yunus, Wali Kota Mojokerto mengatakan, pelacakan dan pemulihan asset daerah sangat penting dalam pengawasan dan pembangunan, “Pemulihan aset harus melalui tahapan pelacakan aset secara detail, dan ini menjadi sangat penting karena dapat mencegah tindak kejahatan pencurian aset daerah,” ungkapnya.
Sementara Harlistyati, Kepala Bappeko Mojokerto mengatakan, dalam sosialisasi ini yang menjadi narasumber antara lain Didik Farkhan Alisyahdi selaku Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Batara Tobing selaku Koordinator Pengawasan Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur.
“Kita memang sengaja mengundang mereka untuk memberi gambaran dan strategi untuk pemulihan aset daerah di Kota Mojokerto, karena Kejati dan BPKP ini sebelumnya juga menyelamatkan banyak aset daerah di Kota Surabaya dan daerah lain,” jelas Harlis.
Selain mengandeng Kejati dan BPKP, Bappeko juga menghadirkan AKP Haryono, Kasatreskrim Polresta Mojokerto dan Yohanes Sogar Simamora, selaku pakar pengadaan barang dan jasa dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya dan Moderatornya dipandu langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Halila Purnama.(sma/ADV)
Baca juga :