PNS berinisial S alias Soemarjono pejabat eselon II di Pemkot Mojokerto bakal dipanggil lagi oleh Panwaslu terkait keterlibatannya dalam kampanye pasangan Akmal-Rambo (AKRAB). Karena saat dipanggil untuk diklarifikasi Kamis kemarin yang bersangkutan tidak datang.
Elsa Fifajanti, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto mengatakan, Pihaknya tetap akan mengklarifikasi yang bersangkutan soal terlibatnya dalam kampanye Paslon, karena dia masih berstatus PNS.
“Kita sudah panggil tapi yang bersangkutan tidak datang tanpa pemberitahuan baik lisan maupun tertulis, jadi ya kita jadwalkan untuk memanggil lagi,” ungkapnya.
Elsa juga mengatakan, rencananya pemanggilan kedua akan dilaksanakan Senin 9 April nanti, kalau tidak hadir akan dilanjutkan hingga pemanggilan ketiga.
“Kalau tidak hadir juga, maka akan diplenokan di internal panwaslu serta masukan dari Gakumdu, untuk diputuskan rekomendasi, soal sanksinya akan diserahkan ke atasannya langsung sesuai UU ASN,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Soemarjono selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP) Kota Mojokerto terlibat dalam kampanye AKRAB di Balai RT 3 Perumnas Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.(sma)
Baca juga :