Dua aset KBIH Al Munawwir Mojokerto, yakni kantor dan bangunan di kawasan ruko Graha Mojopahit, Jabon, Mojoanyar, Mojokerto senilai Rp 1,47 miliar disita oleh bank dan dilelang. Hal inilah yang membuat ratusan calon jamaah haji (CJH) yang bergabung dalam KBIH Al Munawwir Mojokerto kebingungan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, beberapa jamaah mulai mengeluh dan khawatir nasib pemberangkatan mereka tidak jelas, karena banyak CJH yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) melalui KBIH, namun di saldo rekeningnya ternyata hanya ada beberapa juta saja.
Seorang Jamaah asal Kemlagi yang mendapat porsi berangkat tahun ini bersama keluarga mengaku bingung, karena sudah melunasi melalui KBIH tapi di rekening tidak sesuai dan harus menyiapkan uang sekitar Rp 90 juta untuk melunasi. “Banyak jamaah yang bingung, datang ke kantor juga tidak ada siapa-siapa,” ungkapnya, saat mendatangi kantor Al Munawwir di jalan raya Jabon, Mojoanyar.
Adanya kebingungan CJH ini juga diakui oleh Mukti Ali, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kabupaten Mojokerto, karena ada beberapa CJH yang mengeluh secara personal ke petugas di Kemenag. “Ada yang mengeluhkan hal itu, nanti kalau ada kesulitan bertemu dengan KBIH akan kita fasilitasi,” katanya.
Sementara pihak KBIH Al Munawwir mengaku sekarang sedang berupaya melakukan pencairan dana, pihaknya juga mengaku gugatan perdata terhadap kiai asal Jombang, Imron Djamil dikabulkan oleh Mahkamah agung dan dalam amar putusannya Imron Djamil harus membayar kepada Munawwir sebesar Rp 1,2 miliar.(sma)
Baca juga :