Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bakal memfasilitasi polemik antara jamaah dan KBIH Al Munawir terkait pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BIPH) yang dideadline 4 Mei 2018 harus lunas untuk tahap 1.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ratusan CJH yang tergabung dalam KBIH Al Munawir terancam gagal berangkat karena tidak bisa melunasi, lantaran sebagian besar mereka sudah melunasi melalui KBIH namun tidak dibayarkan ke Bank, sementara saat ini KBIH Al Munawir mengalami kesulitan keuangan hingga dua aset Kantornya disita pihak Bank.
Mukti Ali, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kabupaten Mojokerto mengatakan, sebenarnya masalah ini bukan tanggung jawab Kemenag melainkan permasalahan antara jamaah-KBIH dan Bank. Namun kemenag akan memfasilitasi. “Kita akan tunggu, kalau tidak segera ada penyelesaian kami akan memfasilitasi untuk mempertemukan jamaah dengan KBIH dan pihak bank,” ungkapnya.
Mukti Ali juga mengatakan, masalah pelunasan BPIH memang tanggung jawab setiap jamaah, namun masih banyak jamaah yang mempercayakan pelunasan melalui KBIH. “Kalau KBIHnya sehat masalah seperti ini tidak akan muncul, namun kalau KBIHnya kejeglong yang akan jadi seperti ini,” tambahnya.
Sementara mengenai tanggung jawab keberangkatan jamaah, menurut Mukti Ali, kalau jamaah gagal berangkat karena tidak melunasi BPIH itu bukan tanggung jawab Kemenag. Namu kalau jamaah sudah melunasi namun gagal berangkat itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab kantor Kemenag.
“Kalau sudah melunasi BPIH, tapi Visa dan surat perintah masuk asrama -SPMAnya tidak terbit itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab kantor Kemenag,” pungkasnya.(sma)
Baca juga :