Polres Mojokerto bersama Satpol PP kabupaten Mojokerto menggerebek penjarahan pasir ilegal di Desa Ngimbangan, Mojosari. Sebanyak 8 mesin penyedot pasir (phonton) disita petugas.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, razia gabungan ini dilakukan Minggu (22/04) di lokasi proyek bendungan (long storage) di Desa Ngimbangan, Mojosari. Petugas sudah berkali-kali memberi peringatan baik lisan maupun tertulis namun tidak pernah diindahkan.
AKP M. Solikhin Fery, Kasatreskrim Polres Mojokerto, mengatakan, penjarahan pasir di proyek bendungan ini jelas-jelas dilarang, dan pihaknya sudah sering menggelar razia namun para penambang nekat beroperasi.
“Sudah sering kita razia, namun secara kucing-kucingan dengan petugas dan nekat terus beroperasi, terpaksa kita melakukan tindakan tegas, ada delapan mesin phonton yang kita sita,” ungkapnya.
Selain menyita delapan mesin phonton. Polisi juga mengamankan para pemilik dan pekerja pebambangan pasir liar di Mojosari ini untuk dimintai keterangan.(fam/udi)
Baca juga :