Nyoba Jualan Sabu, Tiga Warga Trawas Mojokerto Diringkus Polisi

Peredaran Narkoba di Mojokerto

Nasib sial dialami tiga warga asal Trawas Mojokerto, gara-gara nyoba akan menjual narkoba jenis sabu seberat 0,26 gram, ketiganya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tiga pelaku ini bernama Dedik Hario (26) warga asal Desa Selotapak, Terawas, Anggi Setiawan (24) Desa Kesiman, Trawas dan Faizul Muttaqin alias Panjul warga Asal Desa Tamiajeng, Trawas.

Ipda Tri Hidayanti Kasubbag Humas polres Mojokerto mengatakan ketiga pelaku diringkus di pinggir jalan Desa Wonokerto, Pungging pada Minggu sore (29/04) saat akan transaksi sabu.

“Sekecil apapun barang terlarang atau narkoba yang dimiliki, atau jenis apapun nrkobanya akan berurusan dengan pihak kepolisian sesuai dengan yang diatur dalam UU tentang Narkotika,” ungkapnya.

Saat ini, barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,26 gram, dua HP serta uang tunai 160 ribu diamankan petugas, sedangkan tiga tersangka ditahan dan dijerat pasal 114 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)

Baca juga :