Pimpin Mojokerto, Pungkasiadi Diperintah Koordinasi Dengan MKP

Kantongi Surat Tugas dari Gubernur

Tugas dan wewenang Bupati Mojokerto secara resmi sudah dialihkan ke Pungkasiadi, Wakil Bupati Mojokerto yang mendapat surat perintah tugas dari Gebernur Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam surat perintah Nomor 131/427/011.2/2018 yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur, Soekarwo tertanggal 2 Mei 2018 dijelaskan, ada tiga poin yang diperintahkan kepada Pubgkasiadi.

Pertama, untuk menjalankan tugas dan wewenang Bupati Mojokerto sesuai pasal 65 ayat 1 dan 2 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, selama Bupati Mojokerto menjalani penahanan KPK untuk kepentingan penyidikan.

Kedua, memerintahkan Pungkasiadi tetap berkoordinasi dengan Bupati Mojokerto MKP selama melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati Mojokerto. Dan yang ketiga, Pungkasiadi juga diperintahkan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Mojokerto.

Pungkasiadi, Wakil bupati Mojokerto ketika dikonfirmasi melalui selularnya mengaku siap untuk menjalankan amanah yang diperintahkan sesuai surat perintah tugas dari Gubernur.(sma)

Baca juga :