Setelah diperiksa KPK selama 7 jam, Mas’ud Yunus Walikota Mojokerto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 23 Nopember 2017 lalu, akhirnya ditahan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Mas’ud Yunus (MY) diperiksa KPK Rabu (09/05) mulai 09:45 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan KPK pukul 16:45 WIB dengan memakai rompi warna orange alias baju tahanan KPK.
Mas’ud Yunus ketika ditanya insan media mengatakan, akan selalu kooperatif menjalani proses hukum dan bersyukur bisa mengikuti proses hukum sampai selesai. “Saya merasa bersyukur kepada Allah SWT bisa mengikuti proses ini sampai berakhir dan lancar, tetap kooperatif saya,” katanya.
Seperti diketahui, Mas’ud Yunus ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 November 2017 dan sudah diperiksa KPK sebanyak empat kali. Tersangka MY diduga bersama Wiwiet Febryanto Kepada Dinas PUPR memberikan sejumlah uang suap sebesar Rp 470 juta kepada anggota DPRD Kota Mojokerto yang berujung adanya OTT di kota Mojokerto tahun lalu.
Atas perbuatannya, MY disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 4 tersangka, yakni Wiwied Febryanto dan tiga pimpinan dewan Purnomo, Umar Faruk dan Abdullah Fanani, Keempatnya sudah divonis di PN Tipikor Surabaya.(rid/sma)
Baca juga :