Pasca MY Walikota Mojokerto Ditahan, KPK Panggil 5 Pejabat Pemkot

Perkembangan Kasus OTT KPK di Mojokerto

Setelah menahan MY Walikota Mojokerto, Rabu kemarin (09/05). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus suap di kota Mojokerto.

Data yang dihimpun suaramojokerto.com, KPK sudah memeriksa lebih dari 45 orang terkait kasus suap yang berujung OTT KPK di Kota Mojokerto tahun lalu, baik dari kalangan anggota legislatif, eksekutif dan swasta.

Febri Diansyah, juru Bicara KPK mengatakan sebelumnya KPK sudah meminta keterangan dari 35 saksi untuk tersangka MY, 15 dari legislatif dan 20 dari eksekutif serta swasta.

Dalam waktu dekat, KPK juga dikabarkan bakal memeriksa lima pejabat Pemkot setingkat Kepala Dinas mulai 11 Mei 2018, diantaranya Subambiyanto mantan Kepala Dinas PUPR dan juga Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto.

Penahanan MY, Walikota Mojokerto dan pemeriksaan sejumlah pejabat pemkot ini berpotensi munculnya tersangka baru, karena setelah penetapan tersangka MY pada 23 November 2017, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru di awal tahun 2018. Namun hingga kini belum diungkap Sprindik ini untuk siapa.

Seperti diketahui, MY adalah tersangka KPK atas perkembangan kasus OTT KPK di Kota Mojokerto pada 16-17 Juni 2017, empat tersangka OTT yakni Wiwiet Febriyanto kepala Dinas PUPR dan tiga pimpinan DPRD, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani sudah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya.(sma)

Baca juga :