Korupsi Dana Desa, Kades di Mojokerto Divonis 5 Tahun Penjara

kasus dana desa di mojokerto

Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Agung Prayitno, mantan Kepala desa Kepuhanyar, Mojoanyar kabupaten Mojokerto terkait kasus korupsi dana desa sebesar Rp 691 juta.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman itu tanpa dihadiri terakwa, karena hingga saat ini terdakwa masih melarikan diri alias buron. “Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 dan 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Tipikor dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” ungkapnya.

Selain mengganjar kurungan penjara 5 tahu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta atau sibelsider 4 bulan dan membayar uang pengganti Rp 690.922.390 atau mengganti kurungan selama 5 tahun penjara.

Menyikapi hal ini, M Syarif, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, dengan adanya putusan ini maka kasus terhadap terdakwa Agung Prayitno sudah mempunyai hukum tetap. “Secara otomatis terakwa bisa langsung di eksekusi,” terangnya.

Sementara data yang dihimpun suaramojokerto.com, Agung melarikan diri sejak akhir tahun 2017 saat kasus korupsi dana desa di Kepuh Anyar ditangani Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Agung diduga melakukan tindakan korupsi dengan cara membuat program fiktif, baik fisik maupun non fisik serta melakukan penggelembungan harga (Mark up).

Hasil audit menyatakan, dari kegiatan non fisik ada kerugian negara Rp 289 juta, sedangkan dari kegiatan fisik kerugian negaranya mencapai 402 juta, jadi totalnya sebesar Rp 691 juta.(sma)

Baca juga :