KPK Perpanjang Penahanan MKP, Bupati Mojokerto

pengembangan kasus Bupati Mojokerto

Penahanan MKP Bupati Mojokerto, tersangka kasus gratifikasi perizinan menara tower BTS dan fee proyek yang seharusnya berakhir 20 Mei 2018 akhirnya resmi diperpanjang oleh KPK.

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK mengatakan, perpanjangan penahanan MKP dilakukan selama 40 hari untuk proses penyidikan. “Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan oleh penuntut umum selama 40 hari dimulai tanggal 20 Mei 2018 – 28 Juni 2018,” katanya, Jum’at (19/05).

Febri juga mengatakan, dalam penyidikan perkara suap tersebut, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yakni Lutfi Arif Muttaqin (ajudan pada tahun 2011-2015) yang juga dicekal oleh KPK, dan I dra Mardhani (karyawan PT Protelindo) serta Suciratin (Sitac Division Manager PT Protelindo).

Seperti diketahui, Tersangka MKP Bupati Mojokerto diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6,4 miliar, dari perizinan 22 menara tower BTS senilai Rp 2,7 Miliar dan fee proyek jalan sebesar Rp 3,7 miliar. KPK juga sudah menyita puluhan mobil, jetski dan uang tunai Rp 4 miliar.(rid/sma)

Baca juga :