Setelah penahanannya diperpanjang KPK selama 40 hari sejak terhitung Minggu hari ini (20/05). Bupati Mojokerto dikabarkan bakal mengajukan praperadilan, sebagai upaya untuk lepas dari jeratan hukum KPK.
Informasi yang dihimpun suaramojolerto.com, rencana pengajuan praperadilan ini sedang dibahas pihak keluarga besar MKP yang sudah menunjuk penasehat hukum dari Jakarta, yakni Mariyam Fatimah and partners.
Sementara Mariyam Fatimah, kuasa hukum MKP belum bisa dikonfirmasi terkait langkah pembelaan hukum MKP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus gratifikasi perizinan tower dan fee proyek.
Sebelumnya, Febri Diansyah Juru Bicara KPK menjelaskan, penahanan MKP, Bupati Mojokerto diperpanjangan selama 40 hari untuk proses penyidikan. “terhitung mulai tanggal 20 Mei 2018 – 28 Juni 2018,” katanya, Jum’at (19/05).
Sementara terkait pengajuan praperadilan, kata Febri, KPK belum menerima surat pengajuan praperadilan dari pihak MKP dan masih fokus pada penanganan perkara MKP dengan memeriksa sejumlah saksi.(sma)
Baca juga :