Kantor Urusan Haji RI, Daerah Kerja Mekkah mulai hari ini memberhentikan jatah konsumsi bagi CJH Indonesia. Berdasarkan surat edaran no 270 tahun 2017, pemberhentian sementara konsumsi ini berlaku mulai 27 Agustus hingga 6 September 2017.
Pemberhentian jatah konsumsi berupa makan pagi, makan malam dan snack dilakukan seiring dengan persiapan proses puncak haji, mulai wukuf di Arofah, mabit di Muzdalifah dan Mina, atau yang dikenal dengan prosesi Armuzna.
Tritus Julan, TPHD Kabupaten Mojokerto di Mekkah melaporkan, CJH asal Mojokerto mulai memasak sendiri, dan memborong beberapa kebutuhan masak. “Banyak CJH yang beli alat memasak, beras, lauk kemasan kaleng, juga sayuran.” Ungkapnya.
Puncak haji dilaksanakan mulai hari Rabu 30 Agustus, semua CJH akan diberangkatkan menuju Padang Arofah dengan bus, jamaah akan menempati tenda-tenda, setelah itu besoknya akan bergerak ke Muzdalifah untuk mabit atau bermalam, setelah itu menuju Mina untuk lempar jumroh di Jamarot, selama di Mina, jamaah akan menempati tenda-tenda yang jaraknya dengan Jamarot antara 3 km sampai 7,5 km.
Proses haji atau Armuzna membutuhkan waktu sekitar 5 hari, setelah itu CJH kembali ke pemondokan di Mekkah. ” Mulai 6 September, CJH sudah kembali mendapat jatah konsumsi.” Kata Tritus, sesuai surat edaran dari Daker Mekkah.(sma)
Baca juga :