Soemarjono, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Mojokerto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis enam bulan hukuman percobaan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, putusan ini disampaikan Joko Waluyo, Ketua Majlis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Jum’at pagi (25/05) yang menyatakan terdakwa Soemarjono dinyatakan terbukti bersalah dengan menghadiri kampanye Paslon dan memberikan sambutan selama 40 menit.
“Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan bersalah dengan hukuman 3 bulan kurungan penjara dengan ketentuan tidak perlu dijalani dalam masa percobaan enam bulan, apabila melakukan tindak pidana akan dimasukkan penjara dan denda 2 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Joko Waluyo, ketua Majelis Hakim di PN Mojokerto.
Sekedar informasi, pelanggaran yang dilakukan Soemarjono terjadi saat menghadiri acara kampanye paslon AKRAB di Balai RT 3 Perumnas Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Sebelumnya Soemarjono didakwa melanggar UU RI Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.(sma)