Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Achmad Rifa’i, Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Mojokerto (DPRKP2) selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti Rp 380 juta.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sidang dipimpin Dede Suratman dan menyatakan Acmad Rifa’i bersalam melanggar pasal 3 UU No 31 tahu 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim menilai, tindakan terdakwa yang membongkar aset sub terminal Poh jejer tidak melalui prosedur yang membuat adanya kerugian negara. “Tindakan terdakwa dinyatakan bersalah,” kata Dede Suratman dalam persidangan.
Data yang dihimpun suaramojokerto.com, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Dalam sidang tuntutan Achmad Rifa’i dituntut 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Namun akhirnya divobis bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 380 juta.
Sekedar informasi, Achmad Rifa’i juga ditahan sejak 26 Desember 2017 atau sudah menjalani hukuman selama 5 bulan. Pada saat itu, dia juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp 641 juta, atau ada sisa lebih yang akan dikembalikan ke Rifa’i sebesar Rp 261 juta.(sma)
Baca juga :