Pemerintah memastikan THR PNS tahun ini lebih besar dari sebelumnya, karena tahun lalu hanya sebesar gaji pokok, namun tahun ini komponen THR PNS ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja (tukin).
Selain PNS yang mendapat THR lebih besar, tahun ini honorer juga mendapat THR. Hal ini dijelaskan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan ( Menkeu), dalam akun resmi facebooknya, sekaligus menanggapi informasi tentang honorer yang tidak dapat THR.
Melalui akun resmi Facebooknya, Sri Mulyani menjelaskan tentang golongan tenaga honorer yang mendapatkan THR, termasuk besarannya.
1.Honorer di instansi pusat, seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti dibayarkan tambahan sebesar satu bulan honor sebagai THR. Anggarannya sudah teralokasi di DIPA masing-masing kantor, pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai. Totalnya mencapai Rp 440,38 miliar, dibayar pada bulan Juni, sebelum Idul Fitri.
2. Pegawai Non PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian Pegawai non-PNS yang diangkat melalui SK Menteri itu diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK No 53 Tahun 2018. Seperti dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB.
3. Pegawai honorer di Pemerintah Daerah.
Pemberian honorarium bagi PNSD dan non-PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa, mereka benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata. Berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah sebenarnya tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi non-PNSD. Dengan demikian, THR untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku, dan sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.
4. Tenaga outsourcing Untuk tenaga outsourcing seperti cleaning service dan supir, maka yang wajib memberikan THR adalah perusahaan dimana CS dan supir itu terdaftar.
5. THR Guru Daerah, Kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru (TKG) di daerah terpencil, sama seperti non-PNSD yang disebutkan sebelumnya. Pemerintah Provinsi dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada guru berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Selain itu juga atas persetujuan DPRD. Kebijakan ini diatur dalam Pasal 63 PP No. 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.(sma)
Baca juga :