Tawuran, Empat Anggota Geng Motor Mojokerto Diringkus

pelau penggroyokan di Stadion Mojosari

Pelaku pengeroyokan di depan standion Gajah Mada Mojosari yang videonya viral di media sosial akhirnya berhasil diringkus polisi, dua diantaranya masih dibawah umur.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, enoat pelaku yang ditangkap polisi diantaranya Erik Syarif Hidayat (18) asal Desa Randubago, Mojosari. Davin Galon (20) asal Desa Menanggal Mojosari dan NA (16) asal Pungging serta EA (16) Asal Mojosari.

AKBP Leonardus Simartama, Kapolres Mojokerto mengatakan, peristiwa tawurannya terjadi pada Minggu pagi, dan pihak kepolisian sudah mengamankan empat pelaku, termasuk pemuda yang pertama kali melakukan pemukulan terhadap dua korban.

“Ada empat pelaku yang ditangkap, termasuk pelaku yang pertama kali memukul korban juga pelaku yang menabrakkan sepeda motor ke arah korban,” ungkapnya.

Kapolres juga mengatakan, hasil penyelidikan dan olah TKP, palaku utama mengaku memukul korban sebanyak lima kali hingga korban tersungkur ke jalan beserta motornya. “Setelah pelaku tersungkur, datang pelaku lainnya dan memukul korban sebanyak 10 kali dan ditendang,” tambahnya.

Sedangkan dari hasil visum rumah sakit menyatakan, korban harus mengalami luka memar di bagian kepala, beberapa bagian wajah dan tubuhnya hingga korban harus menjalani rawat inap. “Motifnya karena pelaku tersinggung karena korban menggeber motornya,” kata Kapolres.

Akibat perbuatannya para pelaku diamankan di Mapolres Mojokerto dan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(fam/udi)

Baca juga :