JPU Banding, Kasus ASN Mojokerto Terlibat Kampanye Berlanjut

Divonis Hukuman Percobaan Selama 6 Bulan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding terhadap vonis Soemarjono, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Mojokerto yang divonis enam bulan hukuman percobaan, di PN Mojokerto terkait kasus pelanggaran Pilkada.

Infornasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pernyataan banding ini sudah dituangkan dalam akta banding yang ditanda tangani Senin lalu (28/05), dan dilanjutkan dengan pengiriman memori banding ke Kejaksaan Tinggi.

Halila Rama Purnama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya banding dari JPU terkait kasus pelanggaran Pilkada yang dilakukan Soemarjono. “Akta bandingnya sudah ditanda tangani, dan tanggal 30 Mei memori bandingnya dikirim,” ungkapnya.

Sementara mengenai mekanisme penanganan kasus Pilkada, ada perbedaan waktu dengan penanganan kasus pidana lainnya. Diantaranya waktu menyatakan banding hanya tiga hari dan waktu persidangan di pengadilan dalam waktu 7 hari harus selesai.

Seperti diketahui, Soemarjono Kepala Dinas PMPTSP dinyatakan majelis hakim bersalah karena terlibat kampanye paslon dan divonis hukuman 3 bulan kurungan penjara dengan ketentuan tidak perlu dijalani dalam masa percobaan enam bulan, apabila melakukan tindak pidana akan dimasukkan penjara dan denda 2 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis Soemarjono ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 3 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta, hingga akhirnya JPU menyatakan banding.(sma)

Baca juga :