KPK Larang Pejabat Mojokerto Mudik Pakai Mobil Dinas

Wabup Batalkan Mobdin Boleh dipakai Mudik

Kebijakan pejabat Mojokerto diperbolehkan memakai mobil dinas untuk mudik lebaran akhirnya dibatalkan oleh Pungkasiadi, Wakil Bupati Mojokerto. Hal ini setelah ada Surat Edaran (SE) dari Menpan-RB dan KPK.

Pungkasiadi, Wakil Bupati Mojokerto mengatakan, awalnya memang diperbolehkan pejabat memakai mobil untuk mudik lebaran, Namun Seelah itu turun SE. “Intinya dalam SE itu, secara garis besar ada 3. Tidak boleh menambah cuti libur lebaran, dilarang menggunakan fasilitas dinas termasuk kendaraan dinas dan tidak boleh menerima gratifikasi baik berupa barang maupun yang,” kata Pungkasiadi.

Kata Wabup, karena ada SE itu akhirnya kebijakan memperbolehkan mobil dinas dipakai mudik dibatalkan, dan surat imbauan terkait larangan ini sudah disebarkan ke seluruh OPD paa hari Jum’at ini (08/06). “Intinya larangan ini sesuai dengan adanya SE dari Menpan-RB dan KPK,” pungkasnya.

Sekedar informasi, sebelumnya Pemkab Mojokerto memperbolehkan pejabat menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, dengan syarat mendapat izin atasannya dan semua biaya operasional ditanggung sendiri.(sma)

Baca juga :