Momen Hari Raya Idul Fitri 1439 H kali ini menjadi berkah tersendiri bagi 252 Narapidana warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Mojokerto, karena mereka mendapat remisi berupa pengurangan massa tahanan, dua diantaranya langsung bebas.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dari usulan remisi yang diajukan lapas klas IIB Mojokerto semua disetujui oleh Kementerian Hukum dan Ham. Namun mekanisme pelaksanaannya masih menunggu petunjuk lebih lanjut.
M Hanafi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Mojokerto mengatakan, jumlah napi binaan di Lapas Mojokerto sebanyak 391 narapidana, 252 diantaranya mendapat remisi. “Penguangan masa hukumannya berbeda beda,” ujarnya.
Sementara data yang dihimpun suaramojokerto.com, rincian 252 napi yang mendapat remisi diantaranya. 92 napi mendapat potongan masa tahanan selama 15 hari, 138 mendapat potongan satu bulan, 7 napi dapat remisi 1,5 bulan dan ada dua napi langsung bebas.
Sekedar informasi, jumlah total penghuni Lapas Klas II-B Mojokerto per tanggal 04 Juni 2018 sebanyak 719 orang, dengan rincian 391 narapidana dan 328 tahanan.(fam/udi)
Baca juga :