10,7 gram Sabu dan 1640 Butir Pil Dimusnahkan Kejari Kota Mojokerto

Pemusnahan Barang Bukti Kasus Pidana

Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti dari berbagai kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (incraht), diantaranya 10,7 gram Sabu, 1640 butir pil dobel l, HP dan berbagai barang bukti kejahatan lainnya.

Informasi yang dihimpun suramojokerto.com, pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman kantor Kejari Kota Mojokerto, Jalan Raya By Pass, Kamis siang (28/06) oleh Kajari Kota Mojokerto, Kapolresta, Dandim 0815, Ketua PN dan jajaran pejabat Pemkot Mojokerto.

Triyono Yulianto, Kasipidum Kejari Kota Mojokerto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan bukti dari 32 kasus yang sudah incraht mulai dari bulan Nopember 2017 sampai dengan Juni 2018.

Kata Triyono Yulianto, 32 kasus ini terdiri dari 20 kasus narkoba dan kesehatan, serta 12 lainnya kasus kejahatan. “Barang buktinya berupa 10,759 gram sabu, Pil Doble L sebanyak 1.640 butir dan beberapa barang bukti lainnya,” ungkapnya.(sma)

Baca juga :