Tak Perlu Legalisir KK dan Akte di PPDB Online SMPN Kota Mojokerto

Siwa Boleh Pilih 3 Sekolah dalam Zona

Dinas Pendidikan Kota Mojokerto bakal menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online jenjang SMPN pada 2-5 Juli 2018. Ada beberapa kebijakan baru yang bakal diterapkan dalam PPDB tahun ini.

Amin Wachid, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto mengatakan, dalam PPDB SMPN tahun ini ada beberapa pihak yang diakomodir melalui jalur khusus, seperti putra guru sekolah setempat dan anak yatim juga ada jalur prestasi.

Sedangkan yang PPDB Reguler tetap akan mengacu pada sistem zonasi. Untuk SMPN di kota Mojokerto dibagi tiga zona, meliputi zona timur (SMPN 1,5,9), zona utara (SMPN 2,6,7) dan zona selatan (SMPN 3,4,8).

“Yang beda dengan tahun lalu adalah siswa dalam zona, bisa memakai asal sekolah atau memakai domisili, jadi terserah mana yang lebih menguntungkan, dan dalam PPDB tahun ini siswa boleh memilih tiga sekolah tujuan,” ungkapnya.

Sementara mengenai mekanisme PPDB online SMPN Kota Mojokerto, siswa bisa langsung mengakses website www.mojokertokota.siap-ppdb.com, selanjutnya bisa mengikuti petunjuknya. Sedangkan beberapa data yang harus disiapkan diantaranya :
– Surat Keterangan Lulus (SKL) asli
– Foto copy Kartu Keluarga (KK), dan menunjukkan aslinya
– Foto copy Akte Kelahiran, dan menunjukkan aslinya.
– Surat Keterangan berkelakuan baik, tidak bertato dan bertindak yang dikeluarkan dari sekolah asal.

Pendaftaran PPDB online ini juga bisa dilakukan di sekolah tujuan sekaligus verifikasi berkas. “Untuk KK dan Akte cukup foto copy dan tidak perlu dilegalisir, namun harus menunjukkan aslinya,” tambahnya.

Amin juga mengatakan, PPDB di Kota Mojokerto baik jenjang SD-SMP digelar pada 2-5 Juli 2018 dan semuanya gratis. “Kalau ada informasi yang kurang jelas, atau ada keluhan bisa langsung datang ke posko di Dinas Pendidikan, bisa juga langsung telp ke HP saya di 0812-8683-9999,” pungkasnya.(sma)

Baca juga :