Pelepasan ikan arapaima ke Sungai Brantas di Mojokerto benar-benar menjadi perhatian pemerintah, khusunya Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.
Abdul Khalim, Kepala Resort Konservasi Wilayah Mojokerto-Sidoarjo BBKSDA Jatim meminta masyarakat yang memelihara ikan Araipama menyerahkan peliharaannya ke Balai Karantina Ikan Perak Surabaya terhitung mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2018.
““Ikan arapaima ini tergolong ikan predator, apabila dilepas liar berpotensi bisa menganggu ekosistem ikan lokal yang ada di sungai,” terangnya saat mrninjau di kawasan Rolak 9 Mojokerto, Minggu (01/06).
Abdul Khalim juga meminta kepada pemilik ikan ini untuk mengantisipasi sekaligus mencegah adanya pelepasliaran ikan arapaima ke alam bebas yang diduga melanggar aturan.
“Ikan arapaima yang ditemukan masyarakat di Sungai Brantas itu memang sengaja dilepasliarkan, karena itulah kami bersama instansi terkait mengimbau pemilik agar menyerahkan ikan Arapaima dalam tempo satu bulan ke depan hingga 31 Juli 2018,” katanya.
Kata Abdul Khalim, Ikan Arapaima memang buka termasuk binatang yang dilindungi, dan BBKSD Jatim hanya sebatas melakukan pendampingan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Ikan Arapaima Gigas ini bukan termasuk binatang yang dilindungi, jadi penanganan ikan Arapaima sepenuhnya kewenangan dari Balai Karantina Ikan Perak Surabaya,” tegasnya.
Sementara pemilik ikan Arapaima Gigas yang berinisial HG sudah dimintai keterangan, menurutnya dia mempunyai 30 ekor ikan Arapaima dan disortir untuk dipilih 18 ekor yang akan dipindahkan kolamnya ke kawasan Sidoarjo. Sedangkan 12 lainnya diberikan ke seseorang, namun akhirnya justru ditemukan di sungai Brantas dan jumlahnya lebih dari 12 ekor.(sma)
Baca juga :