Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menahan Andi Mulyono (40) Kepala Desa Banjarsari, Jetis Mojokerto, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Andi Mulyono sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mojokerto Kota sejak November 2017 dan pemberkasan kasusnya telah lengkap atau P21.
Agus Hariyono, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto mengatakan, setelah mendapatkan pelimpahan tahap II dari Polres Mojokerto Kota, Tersangka ditahan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan Nomor 1461/O.5.9/Ft.1/07/2018 tgl 04 Juli 2018.
“Tersangka diduga melakukan korupsi dana ADD dan DD tahun 2015 untuk pembangunan pagar dan pavingisasi, dari total anggara Rp 487,5 juta yang tidak dikerjakan mencapai Rp 296 juta,” ungkapnya.
Agus juga mengatakan, saat pemeriksaan tersangka mengaku dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, namun semua akan dibuktikan dalam persidangan nanti.
Data yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka Andi Mulyono dijerat Pasal 2 ayat 1 dan ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.(fam/udi)
Baca juga :