13 Pengunjung Karaoke di Mojokerto Terjaring Razia

razia pasca libur lebaran

Razia tempat karaoke yang digelar Komando Polisi Militer Denpom V-2 Brawijaya bersama Satpol PP dan Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan 13 pengunjung karaoke yang dinilai menyalahi aturan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, razia yang dilakukan pada hari Rabu (04/07) ini sebagian besar menjaring para pengunjung yang tidak membawa kartu identitas, dan dibawah umur.

Hatta Amrullah Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, razia dilakukan di sejumlah tempat karaoke, seperti X2X, MK, Royal dan Graha Poppy. “Dari 13 yang terjaring, satu anak masih dibawah umur,” ungkapnya.

Hatta juga mengatakan, pengunjung yang terjaring razia akan diberi pembinaan, termasuk anak dibawah umur yang terjaring di Graha Poppy. “Semua akan dilakukan pembinaan dan dikomunikasikan dengan pihak keluarga, ada satu pria dibawah umur yang mengaku usianya 16 tahun,” ungkapnya.

Hatta juga mengatakan, razia ini juga fokus pada tempat karaoke yang melanggar Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang ketertiban umum, seperti waktunya tutup pukul 01:00 WIB namun masih tetap beroperasi, atau saat weekend masih beroperasi distan pukul 02:00 WIB.(fam/sma)

Baca juga :